"Sudah lengkapi SOP-nya, surat perintah, baru diadakan penangkapan," lanjut Abdul Rachim.
Sebelumnya, Abdul Rachim juga telah melakukan pemanggilan pada guru agama soal dugaan kasus pencabulan sebanyak dua kali sesuai prosedur.
"Kalau tidak datang juga, akan jemput paksa," ujar Abdul Rachim pada Selasa, 14 Desember 2021.
Sebagai informasi, seorang guru agama di Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Baca Juga: Link Nonton Persis Solo vs Sriwijaya FC Liga 2 Malam Ini Pukul 20.45 WIB
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang guru agama sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Guru agama yang diduga melakukan pencabulan di Tangerang tersebut diketahui memiliki inisial AS.
Dugaan kasus pencabulan guru agama inisial AS diketahui dilakukan pada anak perempuan di bawah umur di Tangerang.***