Kementerian BUMN Terbitkan NIB untuk Pelaku Usaha UMK Perseorangan, Begini Kata Erick Thohir

- 14 Desember 2021, 15:30 WIB
Kementerian BUMN menerbitkan nomor induk berusaha (NIB) untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perseorangan.
Kementerian BUMN menerbitkan nomor induk berusaha (NIB) untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perseorangan. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

Kemudian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.

"Kolaborasi antar Kementerian dan Perusahaan Swasta menjadi bentuk dukungan kepada UMKM untuk terus tumbuh dan maju," tulis akun tersebut.

Kolaborasi itu juga disebut-sebut akan menjadi kekuatan besar untuk mendukung UMKM.

Baca Juga: Berikan Kabar Duka atas Meninggalnya Haji Lulung, Zulkifli Hasan: Sungguh Sangat Kehilangan...

Kementerian BUMN percaya 97 persen pada ekuatan ekonomi Indonesia di UMKM.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan, kini UMKM tidak boleh lagi hanya menjadi objek semata.

"UMKM harus menjadi bagian dari solusi untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia," kata Erick Thohir.

Baca Juga: Full Album Ketiga NCT 'UNIVERSE' Raih Gelar 'Million Seller' Setelah Melampaui 1,7 Juta Copy Pre-Order

Pemerintah akan terus berupaya mendorong para UMK perseorangan agar mereka dapat tumbuh secara mandiri menjadi ekonomi yang besar untuk mendukung UMKM.

Lebih lanjut, dalam acara tersebut, Erick Thohir tampak memotivasi salah satu peserta yang resmi menjadi investor untuk UMKM milik Uli Cintya dari Cimahi dalam kegiatan NIB untuk UMK Perseorangan itu.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah