Baca Juga: Sesali Keruntuhan Uni Soviet, Vladimir Putin: Disintegrasi Sejarah Rusia
4. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang berpergian jarak jauh.
5. Syarat Perjalanan Jarak Jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional; dan
6. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19 maka melakukan isolasi mandiri atau isolaasi pada temnpat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Sementara itu, mengenai syarat perjalanan keluar daerah yang dimuat dalam Inmendragi No.66 Tahun 2021 yang dirilis 10 Desember 2021 oleh Satgas Nasional Covid-19 ini berlaku mulai pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Demikian syarat perjalanan keluar daerah yang dimuat dalam 4 syarat perjalanan jarak jauh terbaru. Silahkan catat dan simak penjelasannya melalui artikel ini. *** (Herry Pasrani Mandrofa/Utara Times)