Sementara itu, 44 eks penyidik KPK yang melakukan pelantikan menjadi ASN Polri harus mengikuti pendidikan selama 14 hari.
Pendidikan selama 14 hari bagi 44 eks penyidik KPK yang melakukan pelantikan disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi, pendidikan akan dilakukan Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai persyaratan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pusdikmin Bandung.
"Persyaratan dari ASN dan BKN, mengikuti pendidikan selama 14 hari," kata Dedi pada Kamis, 9 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
44 eks penyidik KPK yang melakukan pelantikan menjadi ASN Polri akan diambil sumpah jabatan, dan ditempatkan sesuai tugas masing-masing.
Dedi mengungkapkan, penempatan 44 mantan penyidik KPK yang melakukan pelantikan akan sesuai kompetensi masing-masing.
"Dalam surat keputusan itu, ada penempatan yang akan diisi jabatan mana dari 44 orang (mantan penyidik KPK)," ujar Dedi.***