Masih Ada Waktu Sampai 15 Desember 2021, Begini Cara Cek Penerima BSU Pekerja dari Kemnaker

- 8 Desember 2021, 19:32 WIB
Ilustrasi - Masih ada waktu, inilah cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU untuk pekerja atau tidak.
Ilustrasi - Masih ada waktu, inilah cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU untuk pekerja atau tidak. /Dok. Bank Indonesia

Baca Juga: Manchester United vs Young Boys, Ralf Rangnick: Kesempatan Penting Bagi Saya...

5. Bisa juga melalui media sosial Facebook dan Twitter BPJS Ketenagakerjaan melalui menu direct message.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta agar pekerja tidak memberikan data diri di halaman komentar.

Dan, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan membalas setiap pertanyaan melalui direct message.

6. Atau bisa mengecek langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Anda Memiliki Energi Positif? Gambar Senja Ini Ungkap Kepribadian Tersembunyi

Untuk diketahui bahwa pekerja yang akan menerima BSU merupakan pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Pekerja juga harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulannya.

Selain itu, pekerja bukanlah seorang penerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau bantuan UMKM.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x