Perihal jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, senilai Rp80,000 untuk perpanjnagan SIM A.
Sementara SIM C biaya perpanjangannya dikenakan tarif Rp75,000.***
Perihal jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, senilai Rp80,000 untuk perpanjnagan SIM A.
Sementara SIM C biaya perpanjangannya dikenakan tarif Rp75,000.***
Editor: Tita Salsabila
Sumber: ANTARA