Jakarta Timur: Mall Grand Kuring
Jakarta Barat: Mal Citraland
Sebagaimana diketahu, layanan SIM Keliling akan buka pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Viral Curhatan Hanggini di Twitter Soal Diselingkuhi Oleh Sang Kekasih Hingga Trending Topic!
Sementara untuk persyaratan perpanjangan SIM, masyarakat diharuskan membawa dokumen tambahan.
Seperti KTP asli, serta SIM asli, dan juga disertai fotokopiannya.
Lalu masyarakat yang hendak ingin memperpanjang SIM dimohon untuk mengikuti tes kesehatan yang sudah disediakan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Unggah Foto Selfie, Netizen Sebut sang Biduan Bak Bule
Perlu diketahui gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih aktif.
Biaya perpanjangan SIM, disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.