Lokasi SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Rabu, 8 Desember 2021, Lengkap dengan Persyaratan dan Biayanya

- 8 Desember 2021, 09:15 WIB
Berikut ini merupakan jadwal, lokasi, serta cara perpanjang di SIM Keliling untuk daerah Jakarta, hari Rabu 8 Desember 2021.
Berikut ini merupakan jadwal, lokasi, serta cara perpanjang di SIM Keliling untuk daerah Jakarta, hari Rabu 8 Desember 2021. /

PR TASIKMALAYA – Berikut ini merupakan jadwal, lokasi, serta cara perpanjang di SIM Keliling untuk daerah Jakarta, hari Rabu 8 Desember 2021.

Program SIM Keliling ini digagas langsung oleh Polda Metro Jaya, bertujuan agar masyarakat dipermudah untuk melakukan perpanjangan SIM.

Sementara untuk wilayah SIM Keliling hari Rabu 8 Desember 2021, kini tersebar di empat wilayah DKI Jakarta.

Diharapkan untuk masyarakat ketika sedang berada di gerai SIM Keliling, hendaknya harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: PSSI Lakukan Uji Coba Menyediakan 100 Bangku Penonton untuk Setiap Klub di Liga 2 2021

Dibawah ini, wilayah-wilayah di DKI Jakarta yang akan diadakan SIM Keliling, di antaranya:

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas

Baca Juga: Selamat! Lyodra Ginting Baru Saja Raih Piala dalam Indonesia Music Awards Kategori Album of The Years!

Jakarta Timur: Mall Grand Kuring

Jakarta Barat: Mal Citraland

Sebagaimana diketahu, layanan SIM Keliling akan buka pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Viral Curhatan Hanggini di Twitter Soal Diselingkuhi Oleh Sang Kekasih Hingga Trending Topic!

Sementara untuk persyaratan perpanjangan SIM, masyarakat diharuskan membawa dokumen tambahan.

Seperti KTP asli, serta SIM asli, dan juga disertai fotokopiannya.

Lalu masyarakat yang hendak ingin memperpanjang SIM dimohon untuk mengikuti tes kesehatan yang sudah disediakan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Unggah Foto Selfie, Netizen Sebut sang Biduan Bak Bule

Perlu diketahui gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih aktif.

Biaya perpanjangan SIM, disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Perihal jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, senilai Rp80,000 untuk perpanjnagan SIM A.

Sementara SIM C biaya perpanjangannya dikenakan tarif Rp75,000.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah