Masih Ada Waktu hingga Pertengahan Desember 2021! Inilah Cara Mengecek Penerima BSU Kemnaker untuk Pekerja

- 7 Desember 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek data penerima BSU untuk para pekerja.
Ilustrasi - Simak berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek data penerima BSU untuk para pekerja. /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengumumkan akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi para pekerja atau karyawan di tahun 2021 ini.

Para pekerja atau karyawan diketahui akan mendapat besaran BSU sejumlah Rp1 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Akn tetapi, bagi Anda yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU di tahun 2021 atau belum, Anda bisa mengeceknya dengan beberapa cara.

Adapun, cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU dari Kemnaker atau belum, di antaranya:

Baca Juga: Karaoke dengan Nada Tinggi, Pria Tiongkok Ini Justru Alami Kesulitan Bernapas

1. Cek daftar nama penerima BSU melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id  dan klik menu Bantuan Subsidi Upah.

3. Bisa juga cek melaluo website microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

4. Melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 081380070175, atau melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175.

Baca Juga: 4 Zodiak Paling Beruntung Besok: Aries Bersiap Hadapi Waktu Terbaik Tahun ini

5. Bisa juga melalui media sosial Facebook dan Twitter BPJS Ketenagakerjaan melalui menu direct message.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta agar pekerja tidak memberikan data diri di halaman komentar.

Dan, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan membalas setiap pertanyaan melalui direct message.

6. Atau bisa mengecek langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: 7 Manfaat Mengonsumsi Susu Kambing, Lebih Baik dari Susu Sapi?

Untuk diketahui bahwa pekerja yang akan menerima BSU merupakan pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Pekerja juga harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulannya.

Selain itu, pekerja bukanlah seorang penerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau bantuan UMKM.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x