Masih Ada Waktu hingga Pertengahan Desember 2021! Inilah Cara Mengecek Penerima BSU Kemnaker untuk Pekerja

- 7 Desember 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek data penerima BSU untuk para pekerja.
Ilustrasi - Simak berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek data penerima BSU untuk para pekerja. /Pixabay/EmAji

Baca Juga: 4 Zodiak Paling Beruntung Besok: Aries Bersiap Hadapi Waktu Terbaik Tahun ini

5. Bisa juga melalui media sosial Facebook dan Twitter BPJS Ketenagakerjaan melalui menu direct message.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta agar pekerja tidak memberikan data diri di halaman komentar.

Dan, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan membalas setiap pertanyaan melalui direct message.

6. Atau bisa mengecek langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: 7 Manfaat Mengonsumsi Susu Kambing, Lebih Baik dari Susu Sapi?

Untuk diketahui bahwa pekerja yang akan menerima BSU merupakan pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Pekerja juga harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulannya.

Selain itu, pekerja bukanlah seorang penerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau bantuan UMKM.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x