Soal Kasus Novia Widyasari yang Bunuh Diri, KemenPPPA Singgung RUU PKS agar Segera Disahkan

- 6 Desember 2021, 10:43 WIB
KemenPPPA berharap RUU PKS agar dapat disahkan agar kasus seperti yang terjadi kepada Novia Widyasari dapat diminimalisir.
KemenPPPA berharap RUU PKS agar dapat disahkan agar kasus seperti yang terjadi kepada Novia Widyasari dapat diminimalisir. /Dok. Kementerian PPPA

PR TASIKMALAYA – Ramai dibicarakan kasus Novia Widyasari yang bunuh diri di samping makam ayahnya.

Novia Widyasari ditemukan bunuh diri di samping makam ayahnya, setelah minum racun karena depresi.

Novia Widyasari mengalami depresi karena dipaksa aborsi oleh pacarnya Randy Bagus Hari Sasongko, yang telah menghamilinya.

Pasalnya, Randy Bagus Hari Sasongko tak mau bertanggung jawab setelah menghamili Novia Widyasari.

Baca Juga: Buntut Kasus Novia Widyasari, Randy Bagus Resmi Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri

Kasus tersebut sontak menjadi sorotan publik. Bahkan, Novia Widyasari sempat ramai diperbincangkan di media sosial Twitter.

Selain itu, kasus Novia Widyasari pun menjadi sorotan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Bintang Puspayoga selaku Menteri PPPA, kemudian menyinggung soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) agar segera disahkan guna memberikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 6 Desember 2021, Irvan Kesal kepada Rendy karena Hal Ini

Khususnya hak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

Kemenppa akan terus mengawal agar RUU PKS segera disahkan agar menjadi Undang Undang.

“Kami juga berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, kalian bisa melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129,” imbaunya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada 5 Desember 2021.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tanggapi Soal Dugaan Kasus Pemerkosaan Oleh Oknum Polisi: Harus Dihukum Berat

Selain itu, laporan juga bisa dilakukan melalui call centre di nomor telepon 08111-129-129.

Bintang beserta jajarannya mendukung tindakan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus meninggalnya Novia Widyasari.

Bintang berharap, semoga kasus mahasiswa Universitas Brawijaya Malang tersebut dapat segera diselesaikan.

Baca Juga: Jelang Perilisan Spider-Man: No Way Home, Tom Holland Bongkar Masa Depan Peter Parker di Perguruan Tinggi

”Berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, segala bentuk kekerasan merupakan suatu pelanggaran HAM.

“Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak,” tuturnya.

Baca Juga: Indigo Hard Gumay Ungkap Ada Aktor Populer Terkena Skandal Gay di Tahun 2022, Miliki Ciri-ciri Berkulit Putih

Bintang menjelaskan, kekerasan dalam pacaran bisa berdampak negatif.

Pasalnya, korban kekerasan dapat mengalami penderitaan secara fisik, psikologis, maupun seksual.

Lebih lanjut, Polri memberikan tindakan tegas kepada Randy Bagus Hari Sasongko yang ternyata merupakan oknum anggota Polri.

Baca Juga: HRS Mengutuk Penembak 6 Anggota Laskar FPI, Husin Shihab: Doa Macam Begini...

Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi HUmas Polri, Randy Bagus Hari Sasongko telah melakukan pelanggaran kode etik.

Karena ulahnya tersebut, Randy Bagus Hari Sasongko secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tuturnya menjelaskan.

Baca Juga: Ketua MUI Pusat Tawarkan Ikuti Standarisasi Dai ke KASAD Jenderal Dudung Jika Mau Ganti Profesi

Selain itu, oknum polisi tersebut akan dihukum pidana sesuai dengan apa yang telah dia lakukan.

“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” pungkasnya.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah