Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Benarkah Misteri Ramalan Jayabaya Kini Terbukti?
"Perbuatan melanggar hukum secara internal, terkait ketentuan yang telah mengatur di kepolisian," ujar Slamet.
Selain itu, oknum polisi yang diduga menjadi penyebab bunuh diri Novia juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP secara pidana umum.
Oknum polisi diduga menjadi penyebab mahasiswi bernama Novia depresi, hingga bunuh diri di makam ayahnya.
Sementara itu, Novia diketahui telah berkenalan dengan oknum anggota polisi pada Oktober 2019.
Novia dan oknum anggota polisi tersebut berkenalan dan bertukar nomor ponsel
saat menyaksikan acara launching distro baju di Malang.
Oknum polisi dan mahasiswi itu lalu resmi berpacaran dan melakukan hubungan suami istri dari tahun 2020 hingga 2021.
Selain itu, oknum anggota polisi itu juga diduga sengaja menyuruh Novia, melakukan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.***