Selain itu, Polri telah mengamankan dan sedang memeriksa seorang pria berinisial RB terkait kasus kematian NWR.
"Oknum RB diketahui berprofesi sebagai polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," terangnya.
"RB merupakan pacar NWR sejak November 2019," ungkap Divisi Humas Polri.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa oknum RB dengan sengaja menyuruh NWR melakukan aborsi sebanyak dua kali.
"Sebelum meninggal dunia, NWR melakukan aborsi bersama dengan terduga pelaku (RB) pada Maret 2020," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Polri akan menindak tegas RB dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011.
Baca Juga: Link Streaming BRI Liga 1 antara Arema FC vs Bali United pada Minggu 5 Desember 2021
Selain itu, oknum RB juga terjerat ketentuan tentang Kode Etik Pasal 7 dan Pasal 11.
"Kemudian Polri juga akan menindak tegas oknum berinisial RB dengan Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP," pungkasnya.