Baca Juga: Bus TransJakarta Tabrak Pos Polisi Tak Ada Bekas Rem, Ini Alasan Sopir
Penumpang juga harus menyerahkan dokumen mereka kepada petugas dokumen imigrasi.
"Mereka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen perjalanan, oleh petugas imigrasi," ucap Wasid.
Peraturan ini juga mengacu pada SE Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2021.
Yakni menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung.
Ataupun WNA yang melakukan transit di negara asing menuju Bandara Soetta.
Dan juga bagi WNA yang tinggal atau singgah dalam kurun waktu 14 hari, di negara terkonfirmasi Omicron.
Wasid menjelaskan negara mana saja yang sudah mengonfirmasi adanya varian Omicron.
"Negara itu antara lain, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong," jelasnya.