Terkait Kebakaran Gedung Cyber Mampang, Polisi Selidiki Soal Unsur Pidana

- 3 Desember 2021, 10:58 WIB
Polisi akan periksa kemungkinan adanya kesengajaan terkait kebakaran yang menimpa Gedugn Cyber pada Kamis, 2 Desember 2021.
Polisi akan periksa kemungkinan adanya kesengajaan terkait kebakaran yang menimpa Gedugn Cyber pada Kamis, 2 Desember 2021. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

PR TASIKMALAYA - Polisi akan melakukan penyelidikan terkait unsur pidana kebakaran Gedung Cyber Mampang.

Gedung Cyber 1 mengalami kebakaran di Jalan Kuningan Barat, Mampang Prapatan pada Kamis, 2 Desember 2021.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan penyelidikan, terkait unsur pidana kebakaran Gedung Cyber Mampang itu.

Penyelidikan terkait unsur pidana kebakaran Gedung Cyber dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan.

Baca Juga: Soal Data Pemerintah yang Setelah Kebakaran Gedung Cyber, Wagub DKI: Tidak Terbakar

"Mengambil langkah untuk melakukan kegiatan penyelidikan terkait hal tersebut," ucap Ridwan pada Kamis, 2 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Ridwan mengungkapkan, polisi akan melakukan penyelidikan terkait unsur pidana kebakaran Gedung Cyber Mampang dengan meneriksa sejumlah saksi.

"Periksa saksi-saksi dalam hal ini Polres melakukan kegiatan lidik ke depan," tuturnya.

Baca Juga: Tinggalkan Manchester United, Michael Carrick Sebut Ralf Rangnick

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x