Tambah Masa Karantina Cegah Omicron, Luhut Binsar Pandjaitan: Jadi 10 Hari

- 2 Desember 2021, 13:33 WIB
Covid-19 varian Omicron membuat pemerintah Indonesia menambah masa karantina menjadi 10 hari.
Covid-19 varian Omicron membuat pemerintah Indonesia menambah masa karantina menjadi 10 hari. /Instagram/@luhut.pandjaitan/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah resmi menambah masa karantina untuk mencegah Omricon menjadi sepuluh hari.

Penambahan masa karantina untuk mencegah Omricon disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah menambah masa karantina menjadi sepuluh hari sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Ditambah menjadi sepuluh hari, dari sebelumnya tujuh hari," kata Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis, 2 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Rizky Billar Serahkan Bukti Pengancaman, Lesti Kejora: Dede Lebih Banyak Ditanya

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, penambahan masa karantina berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), pelaku perjalanan dari negara yang dilarang masuk.

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penambahan masa karantina untuk mencegah Omricon akan berlaku mulai Jumat, 3 Desember 2021.

"Kebijakan akan terus dievaluasi secara berkala, sambil memahami virus varian baru," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Prediksi Man United vs Arsenal, Peluang Ronaldo cs Dekati Zona Liga Champions

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah