PR TASIKMALAYA - Jerinx SID resmi dilakukan penahanan atas kasus pengancaman di rutan Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 Desember 2021.
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID resmi dilakukan penahanan atas kasus pengancaman lewat media sosial terhadap Adam Deni.
Penahanan Jerinx SID atas kasus pengancaman tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting pada Rabu, 1 Desember 2021.
Bani mengungkapkan, alasan penahanan Jerinx SID adalah untuk mempermudah proses persidangan dan sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP.
"Dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," kata Bani, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Jerinx SID ditemani istrinya, Nora Alexandra, dan kuasa hukumnya Sugeng Teguh Prakoso, tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 Desember 2021 sekitar pukul 17.03 WIB.
Selanjutnya, Jerinx SID menjalani tes kesehatan di Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya, dan keluar sekitar pukul 17.11 WIB.
Jerinx SID yang telah mengenakan baju tahanan dan didampingi penyidik, kemudian menuju ke rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).