Baca Juga: Spiderman 'No Way Home' Bukan Film Terakhir Tom Holland di MCU, Ini Kata Produser
Pemerintah Indonesia sendiri sudah melakukan beberapa upaya pencegahan agar Varian Omricon tidak masuk ke Indonesia.
Salah satunya dengan menutup pintu masuk bagi WNA yang berasal dari negara terjangkit tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari.
Selain itu pemerintah juga memperpanjang masa karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri menjadi 7 hari dari sebelumnya hanya 3 hari.
Baca Juga: Belum Disetujui WHO, Rusia Klaim Vaksin Sputnik V Bekerja Melawan Omicron
Kebijakan ini akan berlaku secara resmi mulai tanggal 29 November 2021.
"Sekali lagi saya mengingatkan agar masyarakat tidak perlu panik dalam menghadapi varian omricon ini," tutur Luhut Pandjaitan, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada 30 November 2021.
Selain itu varian omricon juga mempunyai kemampuan untuk menghindari antibodi yang didukung vaksin atau antibodi alami akibat infeksi Covid-19.***