PR TASIKMALAYA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kembali menyerahkan dokumen terkait Formula E atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan dokumen terkait Formula E atas permintaan KPK itu, dikonfirmasi oleh Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto pada Senin, 29 November 2021.
"Menyampaikan dokumen tambahan atas permintaan KPK," ujar Widi selaku Dirut Jakpro di Gedung Merah Putih KPK seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Widi mengungkapkan, Jakpro memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi dengan KPK terkait Good Corporate Governance (GCG).
Baca Juga: Yoo Ah In Amankan Peran Utama 'Hellbound' Gegara Mimpi sang Sutradara, Bagaimana Kisahnya?
"Manfaatkan kesempatan berkonsultasi dengan bapak dan ibu di KPK mengenai pelaksanaan GCG," lanjut Direktur Utama Jakpro itu.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, juga mendampingi Widi dalam kesempatan itu.
Syaefulloh mengungkapkan, Pemprov DKI membantu penegak hukum untuk mewujudkan tata kelola bersih dan profesional.