Sambodo menyampaikan, pemeriksaan kejiwaan pada sopir yang melawan arus di Tol JORR Cakung akan didampingi ahli.
"Dengan mengundang ahli kejiwaan sehingga dipastikan betul memang menderita demensia," lanjut Sambodo seperti dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, sedan Mercedes E300 melawan arus di Tol JORR Cakung pada Sabtu 27 November 2021 lalu sekitar pukul lima sore.
Baca Juga: Persib Gagal Raih Poin Penuh Lawan Arema di BRI Liga 1, Legenda Maung Bandung Justru Bilang Begini
Mobil tersebut melawan arus di Tol JORR Cakung hingga menyebabkan tabrakan beruntun dengan tiga kendaraan lainnya.
Saat itu sang sopir diduga menderita demensia, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Polisi kemudian menyerahkannya pada pihak keluarga karena tidak ada korban jiwa.
Baca Juga: Parag Agrawal Resmi Gantikan Jack Dorsey Jadi CEO Twitter
Selain itu, pihak keluarga sang sopir juga bertanggung jawab dengan mengganti kerugian.
Sopir yang melawan arus di Tol JORR Cakung disangkakan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 310 ayat 1 tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan.***