Eks Dirut JIP Jadi Tersangka Korupsi, Jakpro Tegaskan Tak Terkait Perusahaan Induk

- 30 November 2021, 12:22 WIB
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) meneegaskan bahwa tersangka dugaan korupsi eks dirut JIP tak terkait perusahaan induk.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) meneegaskan bahwa tersangka dugaan korupsi eks dirut JIP tak terkait perusahaan induk. /PMJ News.

PR TASIKMALAYA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan tersangka korupsi eks direktur utama (dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) tidak terkait perusahaan induk.

Bareskrim Polri menetapkan eks dirut JIP, Ario Pramadhi dan Vice President Finance & IT, Christman Desanto, sebagai tersangka kasus korupsi.

JIP diketahui merupakan anak perusahaan BUMD Jakpro, di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.

Penetapan tersangka eks dirut JIP tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Baca Juga: Larissa Chou Berikan Semangat untuk Nadzira Shafa: Makasih Udah Jagain Ameer...

"Tersangka yang ditetapkan atas nama AP dan CS," kata Rusdi Hartono pada Selasa 30 November 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Eks dirut JIP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, mengenai pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) pada periode tahun 2017 hingga 2018.

Penyidik menyita barang bukti seperti 15 handphone, tiga laptop, CPU, dua rekening bank, dan empat sertifikat tanah serta bangunan di Bekasi, terkait dugaan korupsi eks dirut JIP ini.

Baca Juga: FIFA Akan Menggunakan Teknologi Baru untuk Mendeteksi Offside Secara Semi-Otomatis

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x