Terkait Varian Baru Covid-19 Omicron, Indonesia Resmi Melarang WNA dari Afrika Selatan dan 7 Negara Lain Ini

- 28 November 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi. Pemerintah resmi melarang WNA dari Afrika Selatan dan 7 negara lain memasuki Indonesia, terkait dengan varian Covid-19 baru, Omicron.
Ilustrasi. Pemerintah resmi melarang WNA dari Afrika Selatan dan 7 negara lain memasuki Indonesia, terkait dengan varian Covid-19 baru, Omicron. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan baru terkait merebaknya varian baru Covid-19 Omicron di beberapa negara.

Aturan yang sekaligus menanggapi adanya varian Covid-19 Omicron ini adalah pelarangan sementara bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan untuk masuk ke Indonesia.

Diketahui sebelumnya, Afrika Selatan menjadi salah satu negara yang kembali mengalami lonjakan Covid-19, dimana lonjakan ini terjadi karena adanya varian baru Omicron.

Demi mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia, pelarangan masuk WNA dari Afrika Selatan tersebut berlaku mulai besok, 29 November 2021.

Baca Juga: Real Madrid vs Sevilla, Duel Berebut Puncak Klasemen Liga Spanyol, Siapa Akan Menang?

Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara.

"Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021," ungkapnya pada Minggu, 28 November 2021, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Selain dari Afrika Selatan, Indonesia juga menerapkan pelarangan masuk terhadap warga dari tujuh negara lainnya.

Baca Juga: Kamu Wajib Tahu, Ini Sikap yang Sangat Dihormati Orang Lain

Ketujuh negara ini meliputi Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.

Aturan larangan masuk juga berlaku bagi WNA dari negara lain, yang pernah berkunjung ke negara-negara yang masuk 'daftar merah' tersebut.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat Pemeriksaan Imigrasi," jelas Arya.

Baca Juga: Indonesia Open 2021: Kalahkan Ganda Putra Jepang, The Minions Pastikan Satu Gelar Juara Bagi Tuan Rumah

Sebagai informasi, sebelumnya wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Kementerian Kesehatan untuk menggali informasi mengenai temuan varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.

Ini lantaran beredar kabar bahwa Covid-19 varian Omicron lebih mematikan.

Saat itu, informasi mengenai penemuan varian Omicron baru ada di Afrika Selatan.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Real Madrid vs Sevilla, Benzema cs Punya Rekor Bagus

Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak agar pemerintah segera membatasi penerbangan dari Afrika Selatan dan sejumlah negara lain yang teridentifikasi, sebagai upaya pencegahan.

Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan demi melindungi rakyat Indonesia dari paparan virus Covid-19 varian baru tersebut.

"Saya pikir hal ini penting untuk dilakukan sebagai upaya tindakan pencegahan, mitigasi dan melindungi rakyat Indonesia dari varian virus baru Covid-19," ungkap Dasco pada Jumat, 26 November 2021 lalu.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah