UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Fadli Zon: Terlalu Banyak 'Invisible Hand'

- 27 November 2021, 18:24 WIB
Fadli Zon memberikan tanggapannya terkait dengan keputusan MK soal UU Cipta Kerja  Inkonstitusional Bersyarat.
Fadli Zon memberikan tanggapannya terkait dengan keputusan MK soal UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. /Instagram/@fadlizon

PR TASIKMALAYA - Fadli Zon memberi tanggapan soal keputusan Mahkamah Konstitusi di mana UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.

Putusan MK tentang UU Cipta Kerja ini mendapat tanggapan keras dari politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.

Fadli Zon mengatakan bahwa seharusnya UU Cipta Kerja batal karena inkonstitusional.

Selain itu, menurut Fadli Zon, UU Cipta Kerja juga dalam proses pembentukkannya sudah bermasalah.

Baca Juga: Said Didu Angkat Suara Terkait Bahaya bagi Indonesia Setelah Bandara Kualanamu Dikelola India

Terkait UU Cipta Kerja itu disampaikan Fadli Zon melalui cuitan di akun Twitter-nya @fadlizon pada Sabtu, 27 November 2021.

"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses," cuit Fadli Zon seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Lebih jauh, Politisi Gerindra itupun menganggap bahwa putusan tentang UU Cipta Kerja tersebut terlalu banyak "invisible hand" (tangan tak terlihat).

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bersiap Hadapi Persidangan Penyalahgunaan Narkoba, Akankah Keduanya Dipenjara?

Di sisi lain, ia juga menilai bahwa UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional menunjukkan bahwa UU yang mesti direvisi itu tidak bisa digunakan.

"Terlalu banyak "invisible hand". Kalau diperbaiki dalam dua tahun artinya (UU Cipta Kerja) tidak bisa digunakan yang belum diperbaiki," tulis Fadli Zon.

Unggahan Fadli Zon soal putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Unggahan Fadli Zon soal putusan MK terkait UU Cipta Kerja. /Twitter/@fadlizon

Diketahui sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Aturan Kerajaan Inggris Tak Biasa! Kate Middleton Disebut Harus 'Membungkuk' pada Anak-anaknya

UU Cipta Kerja juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat selama UU itu tidak diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.

Apabila UU tersebut tidak diperbaiki selam jangka dua tahun maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Putusan MK itu didasarkan bahwa UU Cipta Kerja itu tidak memiliki kejelasan dalam pembentukkannya, apakah pembuatan UU baru atau hanya merevisi UU sebelumnya.

Baca Juga: Sentil Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Rocky Gerung Bongkar dan Beberkan Hal ini!

Selain itu, MK juga menilai bahwa dalam proses pembentukkannya UU Cipta Kerja bermasalah, yaitu tidak memegang asas keterbukaan pada publik.

Oleh karena itu, MK meminta DPR dan Pemerintah untuk melibatkan publik secara aktif dalam proses perbaikan UU Cipta Kerja itu.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x