Setelah putusan MK keluar, pemerintah akan mengulas keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
Ada gugatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat terhadap UU Cipta Kerja yaitu dari mahasiswa, dosen hingga Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat.
Beberapa hakim konstitusi menilai UU No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja dicap inkonstitusional dan tidak adanya perbaikan 2 tahun sejak putusan diucapkan.
Baca Juga: Perdana Menteri Inggris Boris Johnson Kembali Dikritik Karena Tak Memakai Masker di Tempat Umum
Diakui para majelis hakim konstitusi, pembuat undang-undang UU Cipta Kerja tidak melaksanakan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (asas formil) sesuai dalam UU No. 12/2011 mengenai Perundang-Undangan dalam membuat peraturan perundang-undangan.
Apabila ada kebutuhan baru sesuai dengan kondisi terbaru yang berkembang seperti pembentukan peraturan perundang-undangan, akan diizinkan adanya perubahan dalam Lampiran UU12/2011 tentang pembuatan Peraturan UU Cipta Kerja.***