Awas, Penjual Knalpot Bising Akan Ditindak Polisi, Berikut Paparannya!

- 20 November 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi - Berikut adalah pemaparan soal sanksi yang akan diberikan pihak polisi kepada para penjual knalpot bising di Ibu Kota Jakarta.
Ilustrasi - Berikut adalah pemaparan soal sanksi yang akan diberikan pihak polisi kepada para penjual knalpot bising di Ibu Kota Jakarta. //Pixabay/1187283

"Mungkin kalau sanksi itu jatuhnya kalau misal tokonya tidak berizin dan itu masuk ranah Satpol PP atau Reskrim misal (bengkel) ilegal," tutur Argo.

Terkait hal itu, pihak kepolisian sebelumnya tengah melakukan Operasi Zebra Jaya 2021 di Jabodetabek.

Sudah berjalan selama empat hari, tercatat sekira 5.000 lebih pengguna jalan diduga melanggar dan ditindak.

Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Ingin Warisan Putrinya Dipisah dari Bibi Ardiansyah, Begini Alasannya

"Selama empat hari ini, ada 5.470 kendaraan yang ditindak," ucap Argo.

"Rinciannya 4.460 pelanggar ditegur, sementara 1.010 dikenai sanksi tilang," tambahnya.

Dari keterangan itu, Argo menemukan sekitar 22 pemilik kendaraan yang bandel memakai rotator yang tidak seharusnya digunakan.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Kompak Bagikan Foto Hasil USG Calon Bayinya: Lagi Garuk Kepala Mikirin...

Sementara pelanggaran terkait knalpot bising mencapai ratusan pelanggar selama operasi tersebut.

"Pelanggaran knalpot bising ada sekitar 225," imbuh Argo.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah