Awas, Penjual Knalpot Bising Akan Ditindak Polisi, Berikut Paparannya!

- 20 November 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi - Berikut adalah pemaparan soal sanksi yang akan diberikan pihak polisi kepada para penjual knalpot bising di Ibu Kota Jakarta.
Ilustrasi - Berikut adalah pemaparan soal sanksi yang akan diberikan pihak polisi kepada para penjual knalpot bising di Ibu Kota Jakarta. //Pixabay/1187283

PR TASIKMALAYA - Penjual knalpot bising di Jakarta akan diberikan berupa teguran dan berikut perihal hal tersebut.

Belum lama ini, Direktorat Polda Metro Jaya rencananya akan menegur kepada bengkel yang menjual knalpot bising yang ada di Ibu Kota Jakarta.

Kendati begitu, teguran terkait penjualan knalpot bising itu hanya berupa imbauan atau sosialisasi saja.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan sanksi untuk penjual knalpot bising hingga kini masih belum diterapkan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu, 20 November 2021: RCTI, GTV, MNC TV, Indosiar, Ada Film 'The Scorpion King 2'

"Kita akan ada himbauan, sanksi (memang) tidak ada, kita akan berikan sosialiasi," katanya sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Walaupun demikian, bisa saja ada sanksi administratif dari pihak Pemprov DKI Jakarta mengenai penertiban tersebut.

Seperti bengkel yang diduga menjual knalpot bising terciduk tidak punya izin dagang legal.

Baca Juga: 3 Cara yang Asik Membangun Hubungan dengan Keponakan, Salah Satunya Berbagi Cerita

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x