PR TASIKMALAYA - Penjual knalpot bising di Jakarta akan diberikan berupa teguran dan berikut perihal hal tersebut.
Belum lama ini, Direktorat Polda Metro Jaya rencananya akan menegur kepada bengkel yang menjual knalpot bising yang ada di Ibu Kota Jakarta.
Kendati begitu, teguran terkait penjualan knalpot bising itu hanya berupa imbauan atau sosialisasi saja.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan sanksi untuk penjual knalpot bising hingga kini masih belum diterapkan.
"Kita akan ada himbauan, sanksi (memang) tidak ada, kita akan berikan sosialiasi," katanya sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Walaupun demikian, bisa saja ada sanksi administratif dari pihak Pemprov DKI Jakarta mengenai penertiban tersebut.
Seperti bengkel yang diduga menjual knalpot bising terciduk tidak punya izin dagang legal.
Baca Juga: 3 Cara yang Asik Membangun Hubungan dengan Keponakan, Salah Satunya Berbagi Cerita
"Mungkin kalau sanksi itu jatuhnya kalau misal tokonya tidak berizin dan itu masuk ranah Satpol PP atau Reskrim misal (bengkel) ilegal," tutur Argo.
Terkait hal itu, pihak kepolisian sebelumnya tengah melakukan Operasi Zebra Jaya 2021 di Jabodetabek.
Sudah berjalan selama empat hari, tercatat sekira 5.000 lebih pengguna jalan diduga melanggar dan ditindak.
Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Ingin Warisan Putrinya Dipisah dari Bibi Ardiansyah, Begini Alasannya
"Selama empat hari ini, ada 5.470 kendaraan yang ditindak," ucap Argo.
"Rinciannya 4.460 pelanggar ditegur, sementara 1.010 dikenai sanksi tilang," tambahnya.
Dari keterangan itu, Argo menemukan sekitar 22 pemilik kendaraan yang bandel memakai rotator yang tidak seharusnya digunakan.
Sementara pelanggaran terkait knalpot bising mencapai ratusan pelanggar selama operasi tersebut.
"Pelanggaran knalpot bising ada sekitar 225," imbuh Argo.***