Diwajibkan tes PCR dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dari pemerintah.
"Kebijakan PCR sekali lagi merupakan bagian dari serangkaian upaya tanpa henti pemerintah yang diputuskan bersama-sama untuk perang melawan COVID yang belum selesai," ucapnya.
Menurutnya harga tes PCR saat ini sudah bisa ditekan menjadi Rp300 ribu dari yang awalnya Rp2 sampai Rp5 juta.
Harga tes PCR yang berlaku saat ini telah dilakukan sesuai dengan audit dari BPKB.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Serang, Banten, pada Senin 22 November 2021, Tersedia Jenis Sinovac
"Kalau dibandingkan banyak negara kita masih masuk kategori yang termurah dan ini sesuai dengan audit BPKP," imbuhnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa penentuan tarif PCR tidak dilakukan atas keinginan sendiri namun telah ditetapkan berbagai pihak.
"BPKP yang sudah mendampingi, bukan berarti penentuan harga yang ditentukan oleh sendiri. Dan ini juga ditetapkan oleh Kemenkes sesuai dengan tupoksi. Jadi bukan ditentukan oleh sendiri," tutur Erick Thohir.***