Mahfud MD Tanggapi Kontroversi Perppu No. 1 Tahun 2020: Jangan Cap Pemerintah Anti Kritik

- 14 November 2021, 20:33 WIB
Mahfud MD tanggapi kontroversi Perppu No. 1 Tahun 2020.
Mahfud MD tanggapi kontroversi Perppu No. 1 Tahun 2020. /Instagram/@mohmahfudmd

Sebenarnya, diterbitkannya Perppu No. 1 Tahun 2020 oleh pemerintah hanyalah untuk menangani pandemi Covid-19 secara konsisten terhadap UUD 1945.

Ia berkata, menurut hukum keuangan, pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB.

Baca Juga: Kocak! Sule Malah Ucapkan Ini di Resepsi Ria Ricis hingga Buat sang Pengantin Heran

"Nah, waktu itu untuk menanggulangi Covid-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen," terangnya.

"Sehingga untuk melakukan tindakan cepat, pemerintah membuat Perppu,” tambahnya.

Mahfud MD menuturkan bahwa setelah diuji dan dibenarkan oleh MK, DPR ternyata menyetujui Perppu ini untuk menjadi UU No. 2 Tahun 2020.

Baca Juga: Film Shang-Chi and the Legends of the Ten Rings Mengubah Karakter Wong Sebelum Doctor Strange 2

MK pun justru menguatkan frasa di Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat tidak akan dianggap melanggar hukum bila memakai anggaran dalam besaran apapun.

Namun hal ini selama dilaksanakan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

MK memperkuat frasa tersebut ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai ‘conditionally constitutional.’

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x