Selain itu, pastikan daftar riwayat hidup telah dibubuhi materai sebelum peserta tanda tangani.
Berkas selanjutnya yang harus dikumpulkan adalah surat keterangan sehat, baik secara fisik maupun psikis.
Wajib pula melampirkan SKCK lima poin dari kepolisian setempat yang paling terbaru.
Peserta lolos PPPK Guru 2021 tidak diperkenankan mengonsumsi narkotika atau obat-obatan terlarang apapun, hal tersebut perlu dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit.
“Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya,” tulis persyaratan berkas wajib peserta PPPK Guru 2021.
Baca Juga: Sentil 'Bocil' soal Uang Duka Vanessa Angel, Adam Deni: Saya Hanya...
Pengumpulan berkas tidak dilakukan secara manual atau datang ke tempat, melainkan seluruhnya dilakukan secara online.
“Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK),” terangnya.
Dokumen juga perlu diunggah melalui DOCUDigital pada laman docudigital.bkn.go.id.