Mardani Ali Sera Kritik MA yang Cabut Syarat Remisi Bagi Maling Uang Rakyat: Diketatkan Bukan Sebaliknya

- 3 November 2021, 20:08 WIB
Mardani Ali Sera menanggapi perihal kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut persyaratn remisi bagi maling uang rakyat.
Mardani Ali Sera menanggapi perihal kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut persyaratn remisi bagi maling uang rakyat. /Dok DPR RI

Kemudian, Mardani Ali Sera menekankan, maling uang (koruptor) rakyat seharusnya diberi hukuman yang berat.

Meski ada pengetatan, bukan sebaliknya,” imbuhnya.

Mardani Ali Sera menanggapi perihal kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut persyaratn remisi bagi maling uang rakyat (koruptor).
Mardani Ali Sera menanggapi perihal kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut persyaratn remisi bagi maling uang rakyat (koruptor).

Baca Juga: Mardani Ali Sera Tanggapi Soal Kecurigaan Publik Terhadap Ladang Bisnis Tes PCR: Wajar

Jika hukuman untuk maling uang (koruptor) rakyat dibiarkan longgar, kasus korupsi akan mudah dilakukan, mengingat hukumannya tidak ketat.

Selain itu, kegiatan korupsi sudah direncanakan dengan rencana yang matang agar tidak diketahui, sehingga meski adanya peraturan yang ketat untuk para maling uang rakyat (koruptor).

Sebelumnya, MA telah membatalkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2012.

Baca Juga: 11 Tips Mengatasi Rambut Rontok, Anda Bisa Coba Pengobatan Efektif Ini di Rumah!

Peraturan tersebut membahas tentang pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak korupsi, Narkotika, terorisme, dan lainnya.

Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Kepala Desa Subowo dan empat orang lainnya yang menghuni lapas kelas I A Sukamiskin, Bandung.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x