Update Syarat dan Ketentuan Perjalanan Transportasi Udara, Laut, Darat, Penyeberangan dan Kereta Api

- 3 November 2021, 09:28 WIB
Ilustrasi. Syarat dan ketentuan perjalanan transportasi udara, laut, darat , penyeberangan, dan kereta api dari Kementerian Perhubungan.
Ilustrasi. Syarat dan ketentuan perjalanan transportasi udara, laut, darat , penyeberangan, dan kereta api dari Kementerian Perhubungan. /Pixabay/JESHOOTS-com

PR TASIKMALAYA - Belakangan netizen diramaikan dengan peraturan perjalanan darat yang mengharuskan menunjukan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

Dalam SE Kementerian Perhubungan No 90 tahun 2021 terdapat aturan perjalanan darat sejauh 250 kilometer atau minimal 4 jam wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test Antigen.

Hal tersebut berlaku bagi perjalanan darat dengan kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan juga untuk perjalanan penyebrangan di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Hari Ini 3 November 2021: Libra Ada Cinta yang Hilang, Scorpio Nasib Buruk Bertahan

Aturan baru ini lantas menuai banyak reaksi dari netizen, tidak sedikit juga yang memberikan kritik mengenai kebijakan tersebut.

Baru-baru ini Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan baru dengan mengeluarkan empat Surat Edaran pengganti SE no 90 Tahun 2021.

Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa empat SE Kemenhub merujuk pada Instruksi Mendagri dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Sadar Perbuatannya pada Kakek Suhud Salah, Baim Wong Rela Lakukan Hal Ini: Serendah-rendahnya…

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata Adita Irawati dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Dephub.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x