PR TASIKMALAYA - Belakangan netizen diramaikan dengan peraturan perjalanan darat yang mengharuskan menunjukan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
Dalam SE Kementerian Perhubungan No 90 tahun 2021 terdapat aturan perjalanan darat sejauh 250 kilometer atau minimal 4 jam wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test Antigen.
Hal tersebut berlaku bagi perjalanan darat dengan kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan juga untuk perjalanan penyebrangan di Jawa dan Bali.
Aturan baru ini lantas menuai banyak reaksi dari netizen, tidak sedikit juga yang memberikan kritik mengenai kebijakan tersebut.
Baru-baru ini Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan baru dengan mengeluarkan empat Surat Edaran pengganti SE no 90 Tahun 2021.
Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa empat SE Kemenhub merujuk pada Instruksi Mendagri dan SE Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Sadar Perbuatannya pada Kakek Suhud Salah, Baim Wong Rela Lakukan Hal Ini: Serendah-rendahnya…
“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata Adita Irawati dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Dephub.