Kendaraan yang Sudah Membayar Pajak Akan Dipasang Stiker Hologram, Begini Penjelasannya

- 2 November 2021, 15:37 WIB
ilustrasi. Korlantas Polri terbitkan aturan baru bagi kendaraan yang sudah membayar pajak akan ditempeli stiker hologram.
ilustrasi. Korlantas Polri terbitkan aturan baru bagi kendaraan yang sudah membayar pajak akan ditempeli stiker hologram. //ANTARA

PR TASIKMALAYA – Penjelasan tentang stiker hologram ketika sudah membayar pajak kendaraan akan dipaparkan melalui artikel ini.

Meningkatnya tren digitalisasi pada semua sektor kehidupan membuat kemudahan dalam melakukan aktivitas bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Mulai dari transaksi hingga pembayaran bisa dilakukan melalui digitalisasi tanpa harus keluar dari rumah.

Baca Juga: Set Foto Spider-Man: No Way Home Muncul, Perlihatkan Kembali Peter Parker

Korlantas Polri di berbagai wilayah terus melakukan inovasi teknologi dengan meluncurkan digitalisasi pajak kendaraan (road tax) yang sudah diluncurkan beberapa waktu lalu.

Dengan adanya digitalisasi dalam membayar road tax, setiap kendaraan baik mobil maupun motor kelak akan dipasang stiker hologram dilengkapi dengan QR Code yang sudah ditentukan oleh Korlantas.

Tentu ada tujuan dari dilakukanya pemasangan stiker hologram yaitu bisa memantau kendaraan mana yang taat membayar pajak dan tidak.

Baca Juga: Dicap Numpang Hidup, Teuku Ryan Putuskan Beli Rumah untuk Ria Ricis! Begini Penampakannya

Pemantauan tersebut dilakukan secara monitoring melalui sistem online dari Korlantas.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x