Dalam surat edaran itu, dikatakan bahwa maksimal jumlah peziarah dibatasi hingga hanya 150 orang.
Baca Juga: Tundukkan Persipura Jayapura, Persib Bandung Masih Belum Terkalahkan di BRI Liga 1
Selebihnya diharuskan untuk menunggu di area parkir dan akan diatur sesuai dengan gilirannya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari @GunRomli.
Kemudian, setiap orang atau rombongan hanya diberikan waktu maksimal 20 menit untuk berziarah.
Khusus hari Jumat, kompleks makam Presiden Republik Indonesia ke-4 itu akan ditutup dari kunjungan peziarah.
Baca Juga: 3 Zodiak yang Tidak Bisa Menjaga Rahasia, Sagitarius Suka Membesarkan Masalah?
Selain itu, peziarah juga diwajibkan untuk mengenakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
Terakhir, peziarah dilarang menggunakan alat pengeras suara di kompleks makam Gus Dur.