Anak Usia Dibawah 12 Tahun Diizinkan Untuk Naik Kereta Api, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 29 Oktober 2021, 10:10 WIB
Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan untuk naik Kereta Api sejak 21 Oktober 2021 dengan syarat berikut ini.
Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan untuk naik Kereta Api sejak 21 Oktober 2021 dengan syarat berikut ini. /KAI Daop 5 Purwokerto

Baca Juga: Rizky Billar Menyebut Lesti Kejora akan Cepat Tua karena Kebiasaan Ini

Joni Martinus menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dan hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Joni. ***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah