Anak Usia Dibawah 12 Tahun Diizinkan Untuk Naik Kereta Api, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 29 Oktober 2021, 10:10 WIB
Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan untuk naik Kereta Api sejak 21 Oktober 2021 dengan syarat berikut ini.
Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan untuk naik Kereta Api sejak 21 Oktober 2021 dengan syarat berikut ini. /KAI Daop 5 Purwokerto

PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini telah mengizinkan anak-anak usia dibawah 12 tahun untuk naik kereta api.

Ijin untuk anak usia dibawah 12 tahun boleh menaiki kereta api tersebut berdasarkan dari Surat Edaran No 89. Tahun 2021 Kementerian Perhubungan.

PT KAI mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 terutama ketika menggunakan transportasi kereta api, terutama bagi anak usia dibawah 12 tahun.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan, 29 Oktober 2021: Cobalah Sesuatu yang Baru

“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi PT KAI.

"Seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” sambungnya.

Berikut adalah ketentuan naik kereta api bagi usia anak-anak usia dibawah 12 tahun:

Baca Juga: Jika Pangeran Charles Miliki Harta Senilai Rp18,2 Triliun, Berapa Jumlah Kekayaan Pribadi Camilla?

Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan untuk naik Kereta Api sejak 21 Oktober 2021 dengan syarat sesuai SE No.89 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x