Simak! Berikut Ini 3 Cara untuk Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

- 23 Oktober 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi - Berikut ini cara untuk membedakan pinjol legal dan ilegal.
Ilustrasi - Berikut ini cara untuk membedakan pinjol legal dan ilegal. /Pixabay/Firmbee

PR TASIKMALAYA – Pinjol atau (pinjaman online) akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan, salah satunya adalah karena banyak diantara pinjol ilegal itu menetapkan bunga yang tidak wajar.

Selain karena menetapkan bunga yang tidak wajar, pinjol illegal juga selalu menagih dengan cara kasar bahkan cenderung mengancam.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengajak masyarakat untuk mengenal pinjol.

Baca Juga: Disebut Jadi Alasan Bunuh Diri, Kepolisian Ungkap Trik Hindari Sadapan Data Pinjol Ilegal

AFPI juga mengatakan bahwa masyarakat harus berhati-hati dan bisa mengenali pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal.

"Mengingat maraknya pinjaman online ilegal, saya mengajak masyarakat memerangi hanya dengan meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang legal," kata Rina Apriana selaku Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI.

Berikut sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk membedakan pinjaman online atau pinjol legal dan ilegal.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Beri Semangat Rekan Setimnya Agar Mampu Beradaptasi dengan Permaian Tim

1. Mengecek nama pinjol tersebut di OJK

Hal pertama yang harus dilakukan ketika menemukan layanan pinjaman online adalah mengecek perusahaan teknologi finansial (tekfin) tersebut di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Vicky Prasetyo Meninggal Dunia?

Pinjaman online ilegal tidak akan terdaftar di OJK, maka dari itu mereka tidak mengikuti aturan di Indonesia.

Jika sudah mengecek keresmian pinjol tersebut, ketika mengunduh aplikasi, pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi.

Menurut AFPI, aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk Android dan App Store untuk IOS.

Baca Juga: Jessica Iskandar Resmi Menikah, Erick Iskandar Tulis Pesan untuk sang Adik: Akhirnya Semua Harapan …

Sementara untuk pinjol bodong, biasanya mereka menawarkan pinjaman secara agresif lewat link yang mereka kirim dari Whatsapp atau SMS.

2. Menetapkan Bunga yang tidak jelas

Pinjaman melalui layanan teknologi finansial memang dikenakan bunga. AFPI berencana menurunkan bunga harian dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen.

Baca Juga: Alec Baldwin Tulis Pesan Kesedihan atas Insiden Menembak Kru hingga Tewas

Berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia layanan pinjol akan memberikan bunga dan periode pinjaman.

Sedangkan pinjol abal-abal akan senantiasa memberikan bunga dan periode pinjaman yang tidak jelas.

Misalnya waktu pinjaman yang disepakati satu bulan, sementara baru dua minggu mereka sudah menagih.

Baca Juga: Ini Dia 6 Cara yang Ampuh untuk Menjaga Harga Diri, Apa Saja?

3. Menagih dengan cara kasar bahkan cenderung mengancam

Aktivitas pinjaman online yang sangat meresahkan bagi masyarakat adalah soal penagihan dan praktik penyebaran data pribadi.

Pinjol ilegal selalu menggunakan kata-kata yang kasar bahkan tidak segan mengancam dengan senjata.

Baca Juga: Endang Mulyana Bahagia Bisa Berlibur ke Turki: Biasanya Cuma Jadi Candaan

AFPI menegaskan bahwa mereka menerapkan sertifikasi pada agensi penagihan utang atau debt collector yang tidak diizinkan bertindak seperti itu.

Berkaitan dengan masalah penyebaran data pribadi oleh para pelaku pinjol ilegal, AFPI menegaskan bahwa pinjol yang legal hanya bisa mengakses camera, microphone dan location atau disingkat CAMILAN.

Sementara pinjaman online ilegal seringkali meminta akses atau izin ke seluruh data yang ada di ponsel.

Baca Juga: Wajib Diwaspadai! 8 Tanda Dia Sudah Tidak Lagi Peduli dengan Hubungan

Salah satunya yaitu daftar kontak, sehingga mereka bisa menagih ke orang secara acak, selama nomer ponsel orang itu berada di daftar kontak.***

 

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x