Sepanjang Oktober, Volume Penumpang KRL Meningkat, Imbas Penurunan Level PPKM

- 21 Oktober 2021, 18:00 WIB
Sepanjang Oktober 2021, terjadi peningkatan volume penumpang kereta api KRL, imbas dari penuruan level PPKM.
Sepanjang Oktober 2021, terjadi peningkatan volume penumpang kereta api KRL, imbas dari penuruan level PPKM. /Kabar Banten /Purnama Irawan

PR TASIKAMALYA - Sepanjang Oktober 2021, terjadi peningkatan volume penumpang kereta api KRL.

Dibandingkan bulan sebelumnya, September, rata-rata harian penumpang KRL harian sebesar 282.427 orang.

Sedangkan pada bulan Oktobrer mengalami peningkatan penumpang KRL perharinya sebanyak 341.945.

Baca Juga: PT KAI Wajibkan Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Menggunakan NIK atau Paspor mulai 26 Oktober 2021

"Volume rata-rata pengguna KRL Jabodetabek per hari naik sebesar 21 persen," terang Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba Kamis 21 Oktober 2021.

Ia juga melaporkan selama bulan Oktober rata-rata volume penumpang pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur hanya 262.190 orang.

Sehingga Anne beranggap peningkatan volume penumpang ini terjadi beriringan dengan pelonggaran pembatasan mobilitias masyarakat dengan diturunkannya level PPKM.

Baca Juga: Simak 6 Kebiasaan Harian yang Bisa Menghambat Metabolisme Tubuh Perlahan-lahan, Salah Satunya Terbiasa Rebahan

Sehingga, jam operasional KRL terus ditambah melihat volume penumpang meningkat.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News, per 17 Oktober perjalanan KRL per hari sebanyak 999 perjalanan dari sebelumnya hanya 994 perjalanan.

Sedangkan, untuk waktu operasional tetap berjalan normal mulai pukul 04.00-22.00 WIB.

Baca Juga: Link Live Streaming MPL ID S8 Playoffs Hari Pertama

Anne juga mengatakan kapasitas maksimal penumpang di setiap stasiun tetap dilakukan meski pemerintah menurunkan level PPKM menjadi level 2.

"Petugas di lapangan juga akan melakukan penyekatan jika kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota," jelasnya

Diberitakan sebelumnya, layanan TransJakarta siap kembali melayani 100 persen kapasitas penumpang.

Baca Juga: Dicurigai sebagai Mata-mata, Robot Pelukis Asal Inggris Ini Ditahan Pasukan Keamanan Mesir

Keputusan tersebut merujuk kepada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 441 Tahun 2021.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah