Baca Juga: Sengaja Telan Ponsel 6 Bulan Sebelumnya Karena Hal Ini, Pria di Mesir Jalani Operasi Darurat
1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: IU Akui Menangisi Rambutnya Setiap Malam: Aku Tidak Bisa...
4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Terakhir, apabila tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***