PR TASIKMALAYA - Pengacara ternama Hotman Paris, mengajukan saran kepada pemerintah untuk menangani masalah pinjaman online (pinjol).
Saran ini diungkapkan Hotman Paris guna membantu pemerintah dalam menolong masyarakat kecil yang terjerat utang pinjol.
Menurut Hotman Paris, transaksi pinjol yang tidak terdaftar harus ditetapkan ilegal secara langsung oleh pemerintah.
Masalah pinjol saat ini memang tengah menjadi sorotan publik sejak terbongkarnya sejumlah perusahaan pinjol ilegal.
Seperti yang telah dikabarkan Pikiran Rakyat, beberapa perusahaan pinjol telah digrebek pihak kepolisian.
Perusahaan pinjol yang telah terbongkar itu terletak di berbagai kota besar seperti Bandung, Jakarta Utara, dan Yogyakarta.
Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 19 Oktober 2021: Om Irvan Bertemu Rendy di Kantor Al
Terkait dengan isu ini, pengacara Hotman Paris memposting tanggapan di akun Instagram miliknya melalui sebuah video berdurasi sekira satu menit.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari @hotmanparisofficial, video itu diunggah Hotman Paris pada Selasa, 19 Oktober 2021.
"Saran Hotman Paris kepada pemerintah untuk menolong rakyat kecil yang terlibat pinjol," katanya.
Ia menyarankan pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), dan bila perlu disertai Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).
"Yang menyatakan bahwa transaksi pinjol tersebut adalah ilegal," ujarnya.
"Artinya, perusahaan pinjol tersebut tidak berhak menagih," tambahnya.
Baca Juga: Kenali Jenis-jenis Buta Warna yang Harus Diketahui, Salah Satunya Akromatopsia yang Langka
Pengacara berusia 61 tahun itu menilai bahwa bila kebijakan ini dikeluarkan, maka akan menimbulkan efek psikologis yang positif bagi peminjam atau debitur.
"Ini akan menimbulkan akibat psikologis yang sangat positif bagi debitur," katanya.
Alasannya, karena meskipun foto-foto debitur dicemarkan oleh perusahaan pinjol, para kerabat debitur akan tahu bahwa utang itu tidak perlu dibayar.
Baca Juga: Punya Masalah Terkait Pencairan Insentif Prakerja? Begini Solusinya
Hal tersebut sebab pemerintah telah secara resmi mengeluarkan keputusan tertulis bahwa perusahaan pinjol itu tidak sah secara hukum atau ilegal.
"Tentu akibatnya tidak bisa ditagih. Begitu caranya untuk menolong rakyat," tandasnya.***