Sidang Kasus 'Unlawful Killing' Laskar FPI Akan Dilanjut pada 26 Oktober, Saksi Dihadirkan

- 18 Oktober 2021, 19:53 WIB
Suasana sidang dakwaan terdakwa kasus unlawful killing di PN Jakarta Selatan, Senin (18 Oktober 2021)
Suasana sidang dakwaan terdakwa kasus unlawful killing di PN Jakarta Selatan, Senin (18 Oktober 2021) /ANTARA/Sihol Hasugian/ANTARA/Sihol Hasugian.

"Kami perlu tahu siapa aja untuk kami mempersiapkan diri untuk terdakwa," kata Henry.

"Lalu, kami minta idealnya saksi-saksi faktual dahulu (yang dihadirkan di persidangan), jangan saksi-saksi ahli (dahulu) karena saksi ahli itu dalam status Hukum Acara pidana itu membuat terang suatu peristiwa."

Baca Juga: Jonathan Christie Kalahkan Li Shi Feng Asal Tiongkok, Menangkan Piala Thomas 2020

JPU menjerat dua terdakwa, Briptu FR dan Ipda M Yusmin O dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata JPU Zet Tadung Allo membacakan dakwaan Briptu Fikri Ramadan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.

Baca Juga: Tak Hadir di Acara Pernikahan Ridho DA, Benarkah Lesti Kejora Dilarang Rizky Billar?

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa membacakan dakwaan terdakwa M Yusmin Chorella.

Diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan anggota FPI atau disebut "unlawful killing", pada Senin.

Sidang dilaksanakan secara langsung atau offline dengan dihadiri dua terdakwa. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah