PR TASIKMALAYA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan dugaan kasus "unlawful killing" laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yasmin O.
Sidang lanjutan kasus "unlawful killing" laskar FPI akan dilakukan pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Adapun agenda dalam kasus "unlawful killing" laskar FPI itu, yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Ivan Gunawan Pamer Kedekatan dengan Ayu Ting Ting, Iis Dahlia: Oh Ya, Masa?
"Untuk persidangan sementara, kita tetap satu minggu, berikutnya kita jadwalkan kembali. Kita tunda hingga Selasa," kata Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Senin (18 Oktober 2021).
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, rencananya JPU akan menghadirkan delapan saksi fakta dan 15 saksi ahli.
Penasehat Hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat meminta agar nantinya, saksi tersebut dihadirkan secara satu persatu.
Baca Juga: Anehnya Nama Panggilan Ratu Elizabeth II, Berhasil Buat Banyak Orang Jadi Main Tebak-tebakan!
Pihaknya ingin mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh JPU tersebut.