Sidang Kasus 'Unlawful Killing' Laskar FPI Akan Dilanjut pada 26 Oktober, Saksi Dihadirkan

- 18 Oktober 2021, 19:53 WIB
Suasana sidang dakwaan terdakwa kasus unlawful killing di PN Jakarta Selatan, Senin (18 Oktober 2021)
Suasana sidang dakwaan terdakwa kasus unlawful killing di PN Jakarta Selatan, Senin (18 Oktober 2021) /ANTARA/Sihol Hasugian/ANTARA/Sihol Hasugian.

PR TASIKMALAYA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan dugaan kasus "unlawful killing" laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yasmin O.

Sidang lanjutan kasus "unlawful killing" laskar FPI akan dilakukan pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Adapun agenda dalam kasus "unlawful killing" laskar FPI itu, yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Ivan Gunawan Pamer Kedekatan dengan Ayu Ting Ting, Iis Dahlia: Oh Ya, Masa? 

"Untuk persidangan sementara, kita tetap satu minggu, berikutnya kita jadwalkan kembali. Kita tunda hingga Selasa," kata Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Senin (18 Oktober 2021).

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, rencananya JPU akan menghadirkan delapan saksi fakta dan 15 saksi ahli.

Penasehat Hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat meminta agar nantinya, saksi tersebut dihadirkan secara satu persatu.

Baca Juga: Anehnya Nama Panggilan Ratu Elizabeth II, Berhasil Buat Banyak Orang Jadi Main Tebak-tebakan!

Pihaknya ingin mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh JPU tersebut.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x