Sidang Kasus 'Unlawful Killing' Laskar FPI Akan Dilanjut pada 26 Oktober, Saksi Dihadirkan

- 18 Oktober 2021, 19:53 WIB
Suasana sidang dakwaan terdakwa kasus unlawful killing di PN Jakarta Selatan, Senin (18 Oktober 2021)
Suasana sidang dakwaan terdakwa kasus unlawful killing di PN Jakarta Selatan, Senin (18 Oktober 2021) /ANTARA/Sihol Hasugian/ANTARA/Sihol Hasugian.

PR TASIKMALAYA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan dugaan kasus "unlawful killing" laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yasmin O.

Sidang lanjutan kasus "unlawful killing" laskar FPI akan dilakukan pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Adapun agenda dalam kasus "unlawful killing" laskar FPI itu, yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Ivan Gunawan Pamer Kedekatan dengan Ayu Ting Ting, Iis Dahlia: Oh Ya, Masa? 

"Untuk persidangan sementara, kita tetap satu minggu, berikutnya kita jadwalkan kembali. Kita tunda hingga Selasa," kata Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Senin (18 Oktober 2021).

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, rencananya JPU akan menghadirkan delapan saksi fakta dan 15 saksi ahli.

Penasehat Hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat meminta agar nantinya, saksi tersebut dihadirkan secara satu persatu.

Baca Juga: Anehnya Nama Panggilan Ratu Elizabeth II, Berhasil Buat Banyak Orang Jadi Main Tebak-tebakan!

Pihaknya ingin mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh JPU tersebut.

"Kami perlu tahu siapa aja untuk kami mempersiapkan diri untuk terdakwa," kata Henry.

"Lalu, kami minta idealnya saksi-saksi faktual dahulu (yang dihadirkan di persidangan), jangan saksi-saksi ahli (dahulu) karena saksi ahli itu dalam status Hukum Acara pidana itu membuat terang suatu peristiwa."

Baca Juga: Jonathan Christie Kalahkan Li Shi Feng Asal Tiongkok, Menangkan Piala Thomas 2020

JPU menjerat dua terdakwa, Briptu FR dan Ipda M Yusmin O dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata JPU Zet Tadung Allo membacakan dakwaan Briptu Fikri Ramadan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.

Baca Juga: Tak Hadir di Acara Pernikahan Ridho DA, Benarkah Lesti Kejora Dilarang Rizky Billar?

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa membacakan dakwaan terdakwa M Yusmin Chorella.

Diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan anggota FPI atau disebut "unlawful killing", pada Senin.

Sidang dilaksanakan secara langsung atau offline dengan dihadiri dua terdakwa. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah