PR TASIKMALAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini disahkan oleh DPR RI pada 7 Oktober 2021.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani bahwa RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sebagai reformasi perpajakan Indonesia.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani berharap bahwa sistem perpajakan Indonesia bisa adil dan sehat bagi masyarakat dari adanya RUU HPP ini.
Oleh karena itu, Sri Mulyani menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran DPR RI.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati pada Kamis, 7 Oktober 2021.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPR RI,” tulis Sri Mulyani seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
“Telah bekerja kera bersama pemerintah dalam membahas secara rinci, konstruktif, dan penuh perhatian terhadap kepentingan masyarakat,” imbuhnya.