DPR RI Sahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Ini Kata Sri Mulyani

- 8 Oktober 2021, 07:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi disahkannya RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI pada 7 Oktober 2021.*
Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi disahkannya RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI pada 7 Oktober 2021.* /Instagram @kemenkeuri

PR TASIKMALAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini disahkan oleh DPR RI pada 7 Oktober 2021.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani bahwa RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sebagai reformasi perpajakan Indonesia.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Jumat, 8 Oktober 2021: RCTI, GTV, MNC TV, dan Indosiar, Ada Film 'Fate of The Furious'

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani berharap bahwa sistem perpajakan Indonesia bisa adil dan sehat bagi masyarakat dari adanya RUU HPP ini.

Oleh karena itu, Sri Mulyani menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran DPR RI.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Shandy Aulia Unggah Foto Gandeng Claire Singgung 'Berjalan Sendiri', Netizen Curiga Isyaratkan Cerai?

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPR RI,” tulis Sri Mulyani seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

“Telah bekerja kera bersama pemerintah dalam membahas secara rinci, konstruktif, dan penuh perhatian terhadap kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @smindrawati Youtube Kemenkeu RI instagram @kemenkeuri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x