Diketahui sebelumnya, 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK KPK akan dipecat pada 30 September 2021.
Atas hal itu, Kapolri Listyo Sigit pun berencana merekrut mereka untuk jadi ASN Polri.
Kapolri pun mengungkapkan telah bersurat kepada Presiden Jokowi mengenai rencananya itu pada Jumat, 24 September 2021.
Menurut Kapolri, Presiden Jokowi melalui Mensesneg memberikan balasan atas suratnya itu dan secara prinsipnya pada surat tersebut Presiden menyetujui 56 pegawai KPK itu untuk jadi ASN Polri.***