Mahfud MD Sebut Kontroversi Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Bisa Diakhiri, Berikut Penjelasannya

- 29 September 2021, 11:16 WIB
Mahfud MD menjelaskan bagaimana kontroversi tentang pegawai KPK yang tidak lolos TWK disa diakhiri dengan cara ini.
Mahfud MD menjelaskan bagaimana kontroversi tentang pegawai KPK yang tidak lolos TWK disa diakhiri dengan cara ini. / /Humas Kemenko Polhukam

PR TASIKMALAYA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK bisa diakhiri.

Di mana TWK KPK itu menyebabkan terancam dipecatnya 56 pegawai KPK itu karena tidak lolos TWK.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitter-nya @mohmahfudmd pada Rabu, 29 September 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga, dan Ular, 29 September 2021: Hari yang Penuh dengan Emosi

"Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri," cuit Mahfud MD seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," sambungnya.

Mahfud MD pun menjelaskan bahwa langkah KPK melakukan TWK secara hukum tidaklah salah.

Baca Juga: Status Lesti Kejora dan Rizky Billar di Surat Pengantar Nikah Disorot, Pihak KUA: Nggak Ada Keterangan…

Menurutnya itu didasarkan pada Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum," tulis Mahfud MD.

Cuitan Mahfud MD.
Cuitan Mahfud MD. Twitter @mohmahfudmd

Adapun pengangkatan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri menurut Mahfud MD juga tindakan yang benar.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Lurus atau Bengkok? Bentuk Ibu Jari Ungkap Kebenaran tentang Karakter Anda

Pengangkatan tersebut diajukan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Joko Widodo dan ia setuju dengan rencana tersebut.

"Tapi tindakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka (56 pegawai KPK) sebagai ASN juga benar," ungkap Mahfud MD.

Lebih jauh, Menko Polhukam menjelaskan mengenai dasar pengangkatan itu.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Harimau, 29 September 2021: Percaya pada Dirimu Sendiri

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," jelasnya.

"Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," pungkasnya.

Cuitan Mahfud MD.
Cuitan Mahfud MD. Twitter @mohmahfudmd

Diketahui sebelumnya, 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK KPK akan dipecat pada 30 September 2021.

Baca Juga: Heboh Rizky Billar dan Lesti Kejora akan Dilaporkan atas Kasus Pembohongan Publik, Begini Komentar Anisa Bahar

Atas hal itu, Kapolri Listyo Sigit pun berencana merekrut mereka untuk jadi ASN Polri.

Kapolri pun mengungkapkan telah bersurat kepada Presiden Jokowi mengenai rencananya itu pada Jumat, 24 September 2021.

Menurut Kapolri, Presiden Jokowi melalui Mensesneg memberikan balasan atas suratnya itu dan secara prinsipnya pada surat tersebut Presiden menyetujui 56 pegawai KPK itu untuk jadi ASN Polri.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x