Ketiga provinsi baru itu terdiri dari Papua Selatan, Papua Tengah, serta utara yang calon ibu kotanya masih belum ditetapkan.
"Kita akan revisi Undang-Undang Otsus Papua," kata Tito Karnavian.
"Di Papua harus ada percepatan pembangunan dengan menjawab aspirasi pemekaran daerah," sambungnya.
Tito Karnavian membeberkan, sebagaimana panduan dari Mahfud MD, bahwa pihaknya tengah merencanakan kebijakan pemerintah dengan tenggat waktu pada 19 Oktober 2021.
Terakhir ialah penetapan yang dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat dari bawah.***