Tak Terima Disebut Bau Badan, Seorang Pria Bunuh Perempuan yang Dikenal Melalui Aplikasi Chat di Hotel

- 6 September 2021, 21:25 WIB
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial H pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial LD.
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial H pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial LD. /Pixabay/

PR TASIKMALAYA - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial H pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial LD.

Korban ditemukan meninggal dunia tanpa busana di di hotel Picasso In yang berada di daerah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan yang merupakan tempat pembunuhan oleh pria tersebut.

Polisi pun mengungkapkan motif sang pria melakukan aksi pembunuhan kepada perempuan tersebut.

Baca Juga: Tak Terima Maia Estianty Bongkar Aib Mulan Jameela ke Publik, Ahmad Dhani: Seolah Dirinya Paling Bener

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan korban dan pelaku berhubungan melalui aplikasi chat.

Mereka pun akhirnya memutuskan untuk beremu di Hotel.

"Mereka memang tidak punya hubungan satu sama lain, namun berkomunikasi melalui MiChat, di situ janjian dan bertemu untuk pertama kalinya malam itu," kata Azis Senin 6 September 2021.

Baca Juga: Berikut Ini Merupakan Gejala Awal dari Penyakit Demensia, Ternyata Bukan Menurunnya Daya Ingat

Hasil autopsi ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban terutama di bagian leher akibat cekikan.

Motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut lantaran tersinggung karena dikatakan bau badan.

"Adapun motif dari pelaku melakukan kejahatan tersebut karena merasa tersinggung, emosi dikatakan bahwa badannya bau dan kotor," tukas Azis dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.

Baca Juga: Temani Aurel Hermansyah Periksa Kandungan ke Dokter, Krisdayanti: Kakak Relaks Pikirannya

Usai membunuh korban, tersangka mengambil barang berharga milik korban seperti uang, ATM dan handpone.

Barang tersebut kemudian menjadi petunjuk pelaku sebagai tersangka pembunuhan.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita di hotel Picasso In, Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Jenis Batu Permata Berikut, Temukan Diri Kamu yang Sebenarnya

Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya yang berlokasi di Bojonggede.

Adapun dalam hal ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Pelaku terkena ancaman penjara 15 tahun.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah