Sah! KKB Papua Dinyatakan Teroris, Mahfud MD: Mereka Lakukan Pembunuhan dan Kekerasan Secara Masif

- 29 April 2021, 17:25 WIB
Mahfud MD nyatakan KKB sebagai kelompok teroris.*
Mahfud MD nyatakan KKB sebagai kelompok teroris.* /Dok Kemenkopolhukam

PR TASIKMALAYA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia menyatakan bahwa organisasi yang melakukan tindak kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD di gedung Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada 29 April 2021.

Baca Juga: Komentari Berita Viral, Raditya Dika: Bekerjalah dengan Cerdas sampai Tetangga Mengira Memelihara Babi Ngepet

Justifikasi tersebut didasarkan kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berdasarkan pada aturan formal di Indonesia tersebut, yang dinamakan terorisme adalah sebagai berikut.

‘Setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan’.

Baca Juga: Menolak Jaket Pemberian Billy Syahputra, Memes Prameswari: Takut dari Mantan

“Berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” kata Mahfud MD, dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x