Langkah Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan somasi kepada Haris Azhar memanglah tidak dilarang.
Hanya saja, jika melihat dari konstitusi maka tindakannya bisa disebut tidak beretika.
Baca Juga: Rizky Billar Mengaku Merasa Lelah Setelah Menikah dengan Lesti Kejora, Kenapa?
“Memang tidak ada larangan bagi pejabat untuk mensomasi masyarakatnya,” tulis Mardani Ali Sera.
“Tapi secara etika perbuatan, hal tersebut tidak sesuai dengan konstitusi,” tambahnya.
Sehingga, Mardani Ali Sera menyimpulkan jika Luhut Binsar Pandjaitan telah salah kaprah soal somasi terhadap Hari Azhar.
Seperti diketahui sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengirim somasi tidak hanya untuk Haris Azhar.
Tapi, juga untuk Kontras sebagai lembaga yang menaungi Haris Azhar sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).
Luhut Binsar Pandjaitan merasa keberatan dengan konten YouTube Haris Azhar dengan judul “Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada”.